01 Februari 2011

SEJAHTERANYA NEGERIKU……….(WELFARE OF MY COUNTRY)

Negeriku tercinta adalah negara yang besar dengan jumlah penduduk yang berjumlah sekitar 237,6 juta orang. Dari 237,6 juta orang itu, 88% lebih adalah penduduk yang beragama Islam. Berbagai masalah dihadapi bangsa ini sejak masih dijajah sampai dengan saat ini. Salah satu masalah yang sangat penting adalah adanya kemiskinan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Badan Pusat Statistik baru-baru ini mempublikasikan bahwa jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia hingga Maret 2010 sekitar 31,02 juta jiwa. BPS mengukur kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach). Terdapat perbedaan dalam menentukan garis kemiskinan. Menurut BPS, pengertian miskin adalah penduduk yang tidak bisa mencukupi kebutuhan pangannya. Bagi orang miskin, kebutuhan pangan merupakan kebutuhan terbesar yaitu 73% sedangkan kebutuhan lainnya sebesar 17%. Angka ini masih diperdebatkan karena kenyataannya jumlah masyarakat yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sekitar 79 juta jiwa. . Wow, jumlah yang sangat besar. Ini merupakan beban yang berat bagi pemerintah untuk dapat mengentaskan rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Berbagai program dilaksanakan pemerintah untuk dapat mendorong masyarakat terbebas dari jurang kemiskinan. Untuk membiayai seluruh program yang dijalankan, pemerintah menggunakan dana yang berasal dari pajak dan non pajak. Program yang dilakukan oleh pemerintah merupakan alat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur. Diharapkan dengan adanya sarana prasarana yang baik, masyarakat akan bergerak dengan sendirinya untuk melakukan usaha yang bisa memberikannya pendapatan. Disamping itu, ada program pemberian bantuan atau pinjaman kepada masyarakat. Menurutku program ini cukup tepat untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Program yang dijalankan saat ini seperti PNPM Mandiri. Tapi berkali-kali yang menjadi kendala adalah pelaksanaan dilapangan. Ternyata tidak semudah yang dibayangkan, perlu komitmen/istiqomah yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini untuk melaksanakan program ini. Mulai dari pejabat ditingkat pusat sampai pejabat ditingkat paling bawah, dari masyarakatnya sendiri. Sehingga tidak lagi pernah terdengar lagi adanya penyimpangan-penyimpangan dana program ini. Walaupun pemerintah telah berusaha keras didalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan namun jumlah penduduk yang miskin belum berkurang justru semakin bertambah. PHK massal menyebabkan jumlah pengangguran bertambah banyak.

Ada sebuah cara yang bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tepat. Cara ini pernah dilakukan di masa lalu, masa dimana Islam pernah berjaya yaitu masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Sedikit menggambarkan bagaimana kehidupan seorang pemimpin seperti Umar bin Abdul Aziz. Beliau dibesarkan dari lingkungan istana yang berlimpah kemewahan. Tetapi semua itu beliau tinggalkan ketika dibai’at menjadi pemimpin. Beliau memimpin dengan kesederhanaannya. Beliau tidak mau menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadinya. Bahkan istrinya pun diminta memilih hidup dengannya atau dengan kekayaan yang dimilikinya. Dan satu hal yang membuat kepemimpinannya dikenal adalah tercapainya kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada satupun rakyatnya yang miskin, sampai-sampai mereka kebingungan dalam menyalurkan zakat karena tidak ada satupun rakyat yang mau menerima zakat.

Negeriku adalah negeri dengan jumlah penduduk 88% lebih adalah umat Islam. Tidak berlebihan kiranya menerapkan salah satu syariat Islam ini didalam kehidupan negeri ini. Saat ini dinegeri ini sudah ada undang-undang zakat, sudah berdiri puluhan bahkan ratusan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dengan jumlah penduduk yang sebagian besar adalah muslim, tentunya potensi zakat dinegeri ini sangatlah besar. Data terakhir dari BAZNAS menyatakan potensi zakat pada tahun 2010 ini sebesar Rp. 100 Trilyun. Jika digali lebih intens lagi tentu akan memberikan pemasukan zakat yang lebih besar dari itu.

Menurutku masih ada permalahan yang dihadapi dalam manajemen zakat di Indonesia. Dari metode pengumpulannya hingga penyalurannya masih banyak yang perlu dibenahi. Metode pengumpulan zakat sudah dijelaskan didalam Al-quran Surat At-Taubah ayat 103, dimana zakat itu harus diambil/dipungut dari para muzakki. Muzakki adalah masyarakat muslim yang mempunyai/memperoleh penghasilan diatas nishob/batasan kena zakat. Nishob disesuaikan dengan masing-masing jenis zakatnya.

Di jaman kepemimpinan Abu bakar Ashshiddiq, zakat dipungut dari muzakki dan bagi mereka yang membangkang untuk membayar zakat maka akan diperangi. Di negeriku, hal ini belum diterapkan. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, diantaranya belum adanya peraturan yang mewajibkan zakat bagi muzakki sehingga tidak ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak mau membayar zakat. Zakat di negeri ini masih hanya sebagai ajakan/himbauan bagi masyarakat muslim untuk menjalankan syari’at.

Masalah lainnya yang juga penting adalah penyaluran zakat. Penyaluran zakat sudah diatur di dalam Al-qur’an surat At Taubah ayat 60. Mereka yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan saja. Permasalahan dalam penyaluran zakat di negeri ini adalah belum bisa menyentuh seluruh masyarakat miskin diseluruh penjuru negeri. Banyak faktor yang mempengaruhi seperti jumlah zakat yang terkumpul masih sedikit sehingga perlu dilakukan pemilihan/seleksi ketat siapa yang berhak memperoleh zakat. Tetapi masalah terpenting didalam penyaluran zakat adalah tidak adanya database yang akurat tentang siapa saja mustahiq (yang berhak untuk menerima zakat) di negeri ini. Sebagai contoh, jumlah penduduk miskin yang dikeluarkan oleh BPS tidak sama jumlahnya dengan warga yang menerima jamkesmas.

Seandaianya manajemen zakat sudah terbentuk dengan baik dan umat Islam di Indonesia dengan kesadarannya mau membayar zakat, saya yakin negeriku ini akan menjadi negeri yang sejahtera, adil, dan penuh dengan ampunan Allah SWT. Seperti yang tercantum dalam Al qur’an menjadi Negara “baldatun thoyyibatun warobbun ghoffur”